Purbalingga-
Senin, 19/04/2021 DPRD Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan dua agenda acara yaitu Penetapan
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020 dan Penetapan Pokok-Pokok
Pikiran DPRD Tahun 2022.
Pelaksanaan
rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD Purbalingga.
Dalam
agenda Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020, Pansus II
DAN III menyampaikan laporan terlebih dahulu sebagai dasar bagi Dewan untuk
menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Purbalingga
Tahun 2020. Penyampaian laporan Pansus II diwakilkan oleh Ibu Hj. Yuniarti,
sedangkan perwakilan dari Pansus III oleh H. Sutrisno, S.Pd, M. Pd.
Pada
rapat tersebut anggota Dewan menyetujui Hasil pembahasan LKPJ Bupati
Purbalingga tahun 2020 sebagaimana dilaporkan oleh Pansus II dan III untuk
ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD.
Kemudian
dalam agenda selanjutnya Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten
Purbalingga Tahun 2022. Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun
2022 merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses maupun
kegiatan lain Anggota Dewan, yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan
DPRD. Dalam rapat ini anggota dewan juga menyetujui pokok pikiran DPRD tersebut
menjadi Keputusan DPRD.