Berita

Purbalingga- Senin, 19/04/2021 DPRD Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan dua agenda acara yaitu Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020 dan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2022.

Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD Purbalingga.

Dalam agenda Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020, Pansus II DAN III menyampaikan laporan terlebih dahulu sebagai dasar bagi Dewan untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2020. Penyampaian laporan Pansus II diwakilkan oleh Ibu Hj. Yuniarti, sedangkan perwakilan dari Pansus III oleh H. Sutrisno, S.Pd, M. Pd.

Pada rapat tersebut anggota Dewan menyetujui Hasil pembahasan LKPJ Bupati Purbalingga tahun 2020 sebagaimana dilaporkan oleh Pansus II dan III untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD.

Kemudian dalam agenda selanjutnya Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2022. Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses maupun kegiatan lain Anggota Dewan, yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Dalam rapat ini anggota dewan juga menyetujui pokok pikiran DPRD tersebut menjadi Keputusan DPRD.

?>