Berita

Purbalingga-Jum’at, 21/05/2021 DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Usulan Raperda Prakarsa DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD Purbalingga.

Sebelumnya, Raperda Prakarsa DPRD telah dibahas oleh Komisi-Komisi yang mengusulkan dengan Tim Akademisi, kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda dengan Tim Akademisi dan telah dilakukan beberapa harmonisasi agar Raperda semakin sempurna.

Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Cahyu Susilo, A.Md dijelaskan bahwa Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.

Bapemperda menilai bahwa keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asa-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk materi muatan di dalamnya dan Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun saran-saran dari Bapemperda antara lain:

1.  Dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan untuk upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang secara preventif dengan penyediaan sarana dan prasarana maupun SDM sesuai standar untuk menjadi perhatian serius.

2.  Dalam pembahasan  materi Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan untuk tidak hanya focus pada visi kemandirian Purbalingga melalui upaya peningkatan PAD tetapi juga harus memperhatikan dan menyeimbangkan dengan visi misi Purbalingga yang lain yaitu menuju masyarakat yang berakhlak mulia.

3.  Demi menyempurnakan dalam penyusanan Raperda Kepemudaan Komisi III berharap untuk dapat dijadwalkan dan diberi kesempatan untuk melaksanakan “Public Hearing” dengan organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Purbalingga dalam upaya menampung aspirasi dari setiap Organisasi Kepemudaan.

4.  Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah keterlibatan masyarakat melalui DPRD sangat penting sebagai bentuk aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam system perencanaan dan  pembangunan daerah, untuk itu kepastian pokok-pokok pikiran DPRD masuk dalam Raperda tersebut untuk dikawal dengan baik dalam pembahasan dengan Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu regulasi dan aturan di atasnya.

 

?>