Purbalingga-Jum’at,
21/05/2021 DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
Penetapan Usulan Raperda Prakarsa DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD
Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD
Purbalingga.
Sebelumnya, Raperda
Prakarsa DPRD telah dibahas oleh Komisi-Komisi yang mengusulkan dengan Tim
Akademisi, kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda dengan Tim Akademisi dan
telah dilakukan beberapa harmonisasi agar Raperda semakin sempurna.
Dalam laporan Bapemperda
yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Cahyu Susilo, A.Md dijelaskan bahwa
Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian,
pembulatan dan telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
Bapemperda menilai bahwa
keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asa-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, termasuk materi muatan di dalamnya dan Raperda tersebut dapat
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
saran-saran dari Bapemperda antara lain:
1. Dalam
pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan
untuk upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang secara
preventif dengan penyediaan sarana dan prasarana maupun SDM sesuai standar
untuk menjadi perhatian serius.
2. Dalam
pembahasan materi Raperda
Penyelenggaraan Usaha Hiburan untuk tidak hanya focus pada visi kemandirian
Purbalingga melalui upaya peningkatan PAD tetapi juga harus memperhatikan dan
menyeimbangkan dengan visi misi Purbalingga yang lain yaitu menuju masyarakat
yang berakhlak mulia.
3. Demi
menyempurnakan dalam penyusanan Raperda Kepemudaan Komisi III berharap untuk
dapat dijadwalkan dan diberi kesempatan untuk melaksanakan “Public Hearing”
dengan organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Purbalingga dalam upaya
menampung aspirasi dari setiap Organisasi Kepemudaan.
4. Raperda
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah keterlibatan masyarakat melalui DPRD
sangat penting sebagai bentuk aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam system
perencanaan dan pembangunan daerah,
untuk itu kepastian pokok-pokok pikiran DPRD masuk dalam Raperda tersebut untuk
dikawal dengan baik dalam pembahasan dengan Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu
regulasi dan aturan di atasnya.