Berita

Purbalingga-Selasa, 25/05/2021 DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh 29 anggota DPRD Purbalingga. Turut hadir Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM, Wakil Bupati H. Sudono, ST, MT,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, R. Imam Wahyudi, SH, M.Si, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Agus Winarno, M.Si serta diikuti secara virtual oleh para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Pimpinan BUMD.

Dalam penyampaian pendapatnya, Bupati meyakini sepenuhnya bahwa keempat Rapeda Prakarsa tesebut telah disusun oleh masing-masing komisi, dimana substansinya telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Disamping mempedomani hirarkhi peraturan perundang -undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan, kita juga   bisa memperhatikan unsur kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga sehingga tidak menutup kemungkinan muatan kearifan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud.

Selanjutnya terkait subtansi pasal per pasal, tata naskah secara lengkap akan disampaikan oleh tim perumus rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah pada saat pembahasan dalam rapat komisi.

 

?>