Berita

Dalam rangka proses penyusunan Raperda Prakarsa DPRD tentang Kepemudaan, Komisi III DPRD Purbalingga menggelar public hearing bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (4/6/2021) pagi.

Public hearing tersebut dimaksudkan untuk mendengar dan menyerap aspirasi dari para pemuda yang tergabung dalam KNPI sebagai induk organisasi kepemudaan.

Acara dipimpin oleh Ketua Komisi III Mimbarudin, S.Sos. dan dihadiri segenap anggota Komisi III, Tim Akademisi serta beberapa OPD terkait seperti DINPORAPAR dan Bagian Hukum Setda Purbalingga.

Terdapat beberapa masukan dari para peserta public hearing antara lain :
1. Peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan.
2. Penggunaan sarana dan prasarana kepemudaan tanpa diskriminasi.
3. Peningkatan perhatian unsur Pemerintah terhadap organisasi kepemudaan.
4. Perlu adanya penambahan syarat-syarat dalam pendaftaran dan pendirian organisasi seperti (akta pendirian dari notaris dan memiliki organisasi yang berjenjang) sebagai bentuk antisipasi pendirian organisasi yang masif.
5. Penambahan regulasi terkait pencegahan radikalisme.

Ketua Komisi III Mimbarudin, S.Sos. sangat berterimakasih atas kehadiran KNPI dan OKP Kabupaten Purbalingga dalam acara tersebut, pihaknya berharap semoga Raperda tentang Kepemudaan ini tidak bersifat usang namun bermanfaat bagi semua masyarakat, dan pihaknya pun berharap tidak terjadi demonstrasi atau usulan di luar forum karena kami tidak menghendaki usulan di luar forum, dimana Komisi III telah mengadakan ruang khusus dengan adanya public hearing tersebut.  Fungsi dari public hearing adalah untuk menerima masukan-masukan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

?>