DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, S.H., dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BE Con, MM, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Asisten Sekda, Senin (14/6/2021), dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga kepada DPRD merupakan amanat dari pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian raperda yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK, sebagai bentuk komitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2020 Pemkab Purbalingga kembali memperoleh sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Bupati bahwa opini WTP dari BPK atas LKPD tidak serta merta menunjukan bahwa pengelolaan keuangan pada pemerintahan daerah telah bebas dari KKN. Laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Oleh karena itu, merupakan tugas kita bersama untuk mendorong agar opini WTP yang sudah diperoleh sebanyak 5 kali secara berturut-turut tersebut juga bisa diikuti dengan terciptanya pemerintah yang bersih (Clean) dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” imbuhnya.
Secara keseluruhan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Purbalingga Tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp 1.952.749.301.274,- realisasi belanja sebesar Rp 1.500.418.873.732,- dan realisasi transfer sebesar Rp 394.456.655.648,- serta pembiayaan netto sebesar Rp 121.701.861.009,- sehingga pada tahun anggaran 2020, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 179.575.632.903,-