Purbalingga- (Selasa, 31 Agustus 2021) Telah dilaksanakan
rapat paripurna dengan agenda
persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten
Purbalingga terhadap raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021, yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD
Purbalingga.
Rapat paripurna pada hari ini dibuka oleh pimpinan rapat,
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga (Bapak H.R. Bambang Irawan, SH), yang
dilaksanakan secara virtual dan yang hadir secara fisik dengan menerapkan
Protokol Kesehatan ketat, karena sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di
Wilayah Jawa dan Bali, yang dimana Kabupaten Purbalingga salah satu
Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan PPKM level 3.
Untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2021, DPRD kabupaten Purbalingga telah melaksanakan rapat kerja antara DPRD
dengan Pemerintah Daerah, baik tingkatan Komisi dengan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), Komisi dengan Badan Anggaran, maupun Badan Anggaran dengan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ujar Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga (Bapak
H.R. Bambang Irawan, SH)
kemudian, bupati menjelaskan rapbd yang disetujui pada hari
ini, bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.
1.980.449.932.000,- mengalami kenaikan 0,24% dibanding APBD murni dan belanja
daerah kemarin mengalami kenaikan sebesar 6,94% murni sehingga menjadi Rp.
2.147.840.051.000,-.
Dengan demikian defisit APBD tahun 2021 menjadi sebesar
Rp.167.390.119.000,- dan defisit ini ditutup dari pembiayaan netto
sebesarRp.167.390.119.000,-
Hasil dari rapat paripurna ini akan disampaikan kepada
gubernur untuk mendapatkan evaluasi, kemudian bisa menjadi peraturan daerah
sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan segera terealisasi.