Berita

Purbalingga- (Selasa, 31 Agustus 2021) Telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda  persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Purbalingga terhadap raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga.

Rapat paripurna pada hari ini dibuka oleh pimpinan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga (Bapak H.R. Bambang Irawan, SH), yang dilaksanakan secara virtual dan yang hadir secara fisik dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat, karena  sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dimana Kabupaten Purbalingga salah satu Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan PPKM level 3.

Untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, DPRD kabupaten Purbalingga telah melaksanakan rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, baik tingkatan Komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi dengan Badan Anggaran, maupun Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ujar Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga (Bapak H.R. Bambang Irawan, SH)

kemudian, bupati menjelaskan rapbd yang disetujui pada hari ini, bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.980.449.932.000,- mengalami kenaikan 0,24% dibanding APBD murni dan belanja daerah kemarin mengalami kenaikan sebesar 6,94% murni sehingga menjadi Rp. 2.147.840.051.000,-.

Dengan demikian defisit APBD tahun 2021 menjadi sebesar Rp.167.390.119.000,- dan defisit ini ditutup dari pembiayaan netto sebesarRp.167.390.119.000,-

Hasil dari rapat paripurna ini akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi, kemudian bisa menjadi peraturan daerah sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan segera terealisasi.

?>