Purbalingga, (Rabu, 22 September 2021) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Purbalingga menggelar rapat kerja guna membahas evaluasi peraturan daerah
terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Bapak Cahyo Susilo,
A.Md. dan diikuti segenap anggota Bapemperda serta dihadiri oleh Plt. Kepala
Badan Keuangan Daerah dan Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga.
Pada rapat kerja evaluasi tersebut, Ketua Bapemperda memberikan empat rekomendasi, Pertama adalah Pemerintah Daerah melalui
Bagian Hukum agar mengevaluasi Perda-Perda yang berkaitan dengan PAD untuk
meninjau kelayakan tarif pajak / retribusi didalam Perda yang sedang diimplementasikan,
sehingga dapat menjadi bahan pada penyusunan Propemperda (Program Pembentukan
Peraturan Daerah) Tahun 2022.
Kedua, Pemerintah Daerah untuk melakukan pengkajian secara
serius terkait dengan inovasi tarif parkir berlangganan. Melalui langkah
tersebut diharapkan dapat memuat data yang menunjukan perbandingan antara
sistem tarif parkir yang sedang berlangsung dengan sistem tarif berlangganan,
sehingga pada akhirnya dapat memperlihatkan sistem mana yang lebih efektif
untuk diimplementasikan.
Ketiga, terkait dengan Pajak Material Bukan Logam dan Batuan
(MBLB) perlu dikaji secara mendalam bagaimana implementasi dilapangan, dimana Pemerintah
Daerah dapat mengkaji role model yang
sudah ada di kabupaten lain yang telah mampu memberikan kontribusi pada PAD
yang cukup besar, seperti sistem yang ada di daerah Kabupaten Cilacap yang
selanjutnya untuk dapat diadaptasi di Kabupaten Purbalingga.
Dan rekomendasi keempat
adalah Pemerintah Daerah dapat mencontoh dan mengkaji perubahan IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di
kabupaten/kota di wilayah Solo Raya (Sukoharjo atau Solo).