Berita

Purbalingga, (Rabu, 22 September 2021) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purbalingga menggelar rapat kerja guna membahas evaluasi peraturan daerah terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Bapak Cahyo Susilo, A.Md. dan diikuti segenap anggota Bapemperda serta dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah dan Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga.

 

Pada rapat kerja evaluasi tersebut, Ketua Bapemperda memberikan empat rekomendasi, Pertama adalah Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum agar mengevaluasi Perda-Perda yang berkaitan dengan PAD untuk meninjau kelayakan tarif pajak / retribusi didalam Perda yang sedang diimplementasikan, sehingga dapat menjadi bahan pada penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2022.

 

Kedua, Pemerintah Daerah untuk melakukan pengkajian secara serius terkait dengan inovasi tarif parkir berlangganan. Melalui langkah tersebut diharapkan dapat memuat data yang menunjukan perbandingan antara sistem tarif parkir yang sedang berlangsung dengan sistem tarif berlangganan, sehingga pada akhirnya dapat memperlihatkan sistem mana yang lebih efektif untuk diimplementasikan.

 

Ketiga, terkait dengan Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) perlu dikaji secara mendalam bagaimana implementasi dilapangan, dimana Pemerintah Daerah dapat mengkaji role model yang sudah ada di kabupaten lain yang telah mampu memberikan kontribusi pada PAD yang cukup besar, seperti sistem yang ada di daerah Kabupaten Cilacap yang selanjutnya untuk dapat diadaptasi di Kabupaten Purbalingga.

 

Dan rekomendasi keempat adalah Pemerintah Daerah dapat mencontoh dan mengkaji perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kabupaten/kota di wilayah Solo Raya (Sukoharjo atau Solo).

?>