Purbalingga,
(Jum’at,
15
Oktober 2021) DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan
agenda “Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara
Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga Tentang
Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun
Anggaran 2022 Serta Persetujuan Bersama Terhadap Tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda)” yang dipimpin oleh
Bapak H.R. Bambang Irawan, S.H. selaku Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan dihadiri oleh para Anggota
Dewan, Bupati Kabupaten Purbalingga, dan para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), baik secara secara daring maupun luring dengan tetap menerapkan
Protokol Kesehatan yang ketat.
Berdasarkan Surat Nomor S-170/PK/2021 yang
dikeluarkan oleh Kemenkeu pada 1 Oktober 2021 terkait penyampaian rincian
alokasi TKDD tahun 2022, Badan anggaran DPRD besama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
melakukan pembahasan dan penyesuaian terhadap KUA-PPAS baik dari sisi pendapatan,
belanja, maupun pembiayaan yang pada akhirnya mendapat hasil akhir berupa Nota
Kesepakatan Tentang KUA
dan PPAS TA 2022.
Selain hal tersebut, Tiga Raperda yang
membutuhkan persutujuan bersama pada Rapat Paripurna antara lain, pertama, Raperda
tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekusor narkotika; kedua, Raperda tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani; dan ketiga adalah Raperda tentang kesehatan ibu, bayi baru
lahir, bayi, dan anak dibawah lima tahun. Tiga Raperda tersebut kemudian
disahkan dan ditandatangani oleh Ibu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM
selaku Bupati, Bapak H.R. Bambang Irawan, S.H. selaku Ketua DPRD, Bapak H. Aman
Waliyudin, SE, M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Ibu H. Tenny Juliawaty, SE selaku
Wakil Ketua II DPRD, beserta Bapak H. Adi Yuwono, SH selaku Wakil Ketua III
DPRD wilayah Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, pada rangkaian agenda Rapat
Paripurna tersebut, Ibu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM selaku Bupati
Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan bahwa pengesahan Nota Kesepakatan dan Tiga
Raperda tersebut merupakan langkah dalam meningkatkan sinergi dan harmoni
antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purbalingga, sehingga hasil akhirnya,
diharapkan akan memudahkan terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
lebih efektif, transparan dan lebih berkualitas.