Purbalingga, (Senin, 08 November 2021) DPRD Kabupaten
Purbalingga menggelar Rapat
Paripurna
yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bapak H.R. Bambang Irawan, S.H. dan dihadiri oleh
Bupati Purbalingga Ibu
Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM, Wakil Bupati Bapak H. Sudono, ST,MT, para Wakil Ketua
DPRD, Sekda, segenap anggota DPRD dan para Asisten Sekda dengan agenda
Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan empat Raperda lainnya.
Dalam
pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD mengungkapkan, selain Raperda tentang
APBD TA 2022, hari ini juga diserahkan empat Raperda lainnya yaitu :
1.
Raperda tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten
Purbalingga;
2.
Raperda tentang Tarif
Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga;
3.
Raperda tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
4.
Raperda tentang Retribusi
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Sementara
itu, dalam sambutannya, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian
Raperda tentang APBD TA. 2022 pada hari ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan
terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) TA. 2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Oktober
lalu. APBD tahun 2022 disusun dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak
pandemi Covid-19. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun
2022 direncanakan sebesar Rp 2,077 Trilyun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan
2,4 persen dibandingkan APBD Tahun 2021 yang jumlahnya Rp 2,028 Trilyun.
Meskipun
secara total naik dibandingkan APBD Murni Tahun 2021, kenaikan tersebut
sebagian besar berasal dari pendapatan yang bersifat earmarked. Seperti
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).