Berita

Purbalingga, (Senin, 08 November 2021) DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bapak H.R. Bambang Irawan, S.H. dan dihadiri oleh Bupati Purbalingga Ibu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM, Wakil Bupati Bapak H. Sudono, ST,MT, para Wakil Ketua DPRD, Sekda, segenap anggota DPRD dan para Asisten Sekda dengan agenda Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan empat Raperda lainnya.

 

Dalam pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD mengungkapkan, selain Raperda tentang APBD TA 2022, hari ini juga diserahkan empat Raperda lainnya yaitu :

1.      Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;

2.      Raperda tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga;

3.      Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

4.      Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

 

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang APBD TA. 2022 pada hari ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Oktober lalu. APBD tahun 2022 disusun dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 2,077 Trilyun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan APBD Tahun 2021 yang jumlahnya Rp 2,028 Trilyun.

 

Meskipun secara total naik dibandingkan APBD Murni Tahun 2021, kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan yang bersifat earmarked. Seperti pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

?>