Purbalingga, (Kamis, 18 November 2021) DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bapak H.R. Bambang Irawan, S.H dan
dihadiri oleh Bupati Ibu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM, segenap Anggota
DPRD, Sekda dan Asisten 3 Sekda dengan agenda “Persetujuan Bersama terhadap
Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022 dan Raperda APBD Tahun
Anggaran 2022”. Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Forkopimda, para
Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Pimpinan BUMD dan Camat secara virtual
melalui media zoom meeting.
Dalam pembukaan rapat paripurna, Ketua
DPRD mengungkapkan bahwa DPRD melalui Bapemperda bersama dengan Pemerintah
Daerah melalui Bagian Hukum Setda, telah melakukan serangkaian pembahasan
program di bidang pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2022. Kemudian
terkait Raperda tentang APBD TA 2022 telah dibahas oleh Pemda dan DPRD sesuai
dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, baik pada tingkatan Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rapat kerja Komisi dengan OPD, Rapat Komisi
dengan Badan Anggaran, dan Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati
menjelaskan bahwa program pembentukan perda prioritas tahun 2022 yang
ditetapkan pada hari ini pada prinsipnya merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12Ttahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah. Dari pembahasan antara Tim Penyusun Propemperda Pemda dan Bapemperda
DPRD Kabupaten Purbalingga telah disepakati ada 13 (tiga belas) Raperda yang
menjadi prioritas di tahun 2022, yang terdiri dari 6 (enam) Raperda usulan
Pemerintah Daerah, 4 (empat) Raperda usulan DPRD, dan 3 (tiga) Raperda lainnya
merupakan Raperda kumulatif terbuka.
Selanjutnya terkait penyusunan rencana
APBD tahun 2022 telah diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang telah disepakati
bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 15 Oktober 2021, yang
kemudian dilaksanakan penyerahan Raperda tentang APBD tahun 2022 pada tanggal 8
November 2021. Raperda tentang APBD TA. 2022 yang telah disetujui bersama ini,
selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
“Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu”, pungkasnya.